Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pekanbaru dan Dumai Masuk Kawasan Merah Peredaran Narkoba di Riau

Pekanbaru dan Dumai Masuk Kawasan Merah Peredaran Narkoba di Riau
Kamis, 25 Oktober 2018 13:21 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Pekanbaru dan Dumai serta beberapa daerah di pesisir Riau masuk sebagai kawasan merah peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau  Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo pada konferensi pers pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba di halaman teras depan Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kapolda Riau didampingi , Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Hariono, beserta jajaran lainnya, Kamis 25 Oktober 2018.

Dikatakan,Riau sedang dalam rawan peredaran gelap narkoba Terutama pada tiga daerah yang telah ditetapkan berada dalam zona merah yaitu Dumai, pesisir Pantai, dan kota Pekanbaru.

"Beberapa tempat yang memang menjadi kawasan merah,berkaitan dengan kondisi peredaran narkoba,Dumai, pesisir pantai, juga termasuk kota Pekanbaru, ini sangat rawan saya katakan " tutur Widodo

Pada kesempatan itu Kapolda Riau juga menjelaskan penangkapan 4 tersangka beserta barang bukti yang dilakukan di 3 tempat yaitu jln Arifin Ahmad, bandara Sultan Syarif Kasim, dan Dumai atas inisial nama tersangka FZ, RM, MK, MS.

Barang bukti  yang diamankan adalah shabu sebanyak 20 kg + 5 kg + 40 gram + 8.827 gram total 25.48,827 gram atau senilai lebih kurang Rp54 miliar dan Ekstasi sebanyak 18.070 butir + 50.000 butir total 68.070 butir seharga total sekitar Rp13.614.000.000   

''Modusnya sabu dan ekstasi dibungkus di dalam kemasan makanan abon kemasan teh dan juga dimasukkan kedalam pembalut wanita,'' jelas Kapolda.

Disebutkan Kapolda Riau barang haram tersebut dapat merusak kurang lebih 238.000 jiwa yang ada di Provinsi Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/