Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pembunuhan di Binjai

Kapolda Sumut Paparkan Kronologis dan Motif Pembunuhan Keji

Kapolda Sumut Paparkan Kronologis dan Motif Pembunuhan Keji
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH Memaparkan Kronologis, Motif Pembunuhan Keji yang Terjadi di Kota Binjai
Kamis, 25 Oktober 2018 01:13 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH memaparkan kronologis, motif pembunuhan keji yang terjadi di Kota Binjai.

Alumnus Akpol Tahun 1989 ini menceritakan, pembunuhan Indri Lestari (30) warga Jalan Sumber Mulia Rejo, Kecamatan Binjai Timur berawal pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 pekan lalu.

Saat itu, tersangka Wahid warga Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan korban janjian untuk bertemu di Kota Binjai. "Mereka bertemu pada hari Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, sepasang kekasih ini sempat komunikasi lewat SMS yang menyatakan kalau tersangka akan menjemput korban menggunakan sepeda motor di Simpang Km 18 Binjai," ujar Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dan Kpolres Binjai dalam siaran persnya di Loby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Rabu (24/10/2018).

Lanjut mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini menerangkan, setelah mereka (korban dan pelaku) bertemu di tempat yang telah dijanjikan, keduanya menuju rumah kosong milik kakak korban di Komplek Royal Wahidin, Jalan Danau Batur, Lingkungan X, Kelurahan Sumber Mulyorejo. "Mereka sempat singgah sebentar ke kedai untuk membeli sebotol Aqua dan permen kiss," terang orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.

Pada hari yang sama, Irjen Pol Agus menuturkan, sekitar pukul 10.15 WIB, keduanya tiba di rumah kosong milik kakak korban dan menyuruh tersangka untuk pura-pura pergi dan tiga menit kemudian baru masuk ke rumah kakak korban. "Setelah tiga menit, tersangka langsung masuk ke rumah kosong tesebut dengan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian, korban langsung mengunci pintu rumah dari dalam. Dan mereka pun masuk ke dalam kamar," tutur mantan Wakapolda Sumut ini.

Saat di kamar, mereka sudah saling membuka baju dan terjadi beberapa percakapan yang berujung percekcokan. "Saat di kamar, korban meminta uang sebesarr 2 juta rupiah kepada tersangka untuk membayar cicilan di pegadaian. Namun tersangka tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dikarenakan sebelumnya korban telah meminta uang dengan jumlah yang sama dan diberikan oleh tersangka," imbuhnya.

Saat itu, tersangka membujuk korban namun korban tetap tidak terima dan berkata bahwa korban tidak mau lihat tampang tersangka lagi sambil mengambil sebilah pisau di bawah laci dan kemudian menghunuskan ke arah tersangka.

Melihat tindakan korban, tersangka marah sambil membentak memegang pisau tersebut dengan tangan kirinya sehingga jari telunjuk dan jari tengah serta jari manis tangan kiri tersangka mengalami luka gores. "Dan saat itu, tersangka terus berusaha merebut pisau dan saat terjadi perebutan pisau, tersangka arahkan pisau ke perut korban dan perut korban tertusuk yang mengakibatkan korban jatuh telentang di tempat tidur dengan kondisi berlumuran darah," paparnya.

Tidak berhenti di situ, Irjen Pol Agus menyebutkan, pergelutan memperebutkan pisau masih tetap terjadi, dan tersangka kembali menusuk korban untuk kedua kalinya pada bagian payudara sebelah kiri dan akhirnya tersangka meraih pisau dari tangan korban. "Korban lari ke ruang tamu depan rumah sambil menjerit minta tolong. Tersangka tidak tinggal diam dan mengejar lalu kembali menusuk leher sebelah kiri korban sehingga korban jatuh ke lantai. Dalam keadaan telentang, korban masih juga berteriak meminta tolong. Kemudian tersangka memasukkan jari tangan kirinya ke mulut korban sementara tangan kanan tersangka menusuk kemaluan korban dengan pisau yang sudah diraih dari tangan korban," sebut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Teriakan Minta Tolong

Ditambahkan Kapolda, Korban berguling ke arah jendela sambil berteriak minta tolong, saat itu juga tersangka langsung menusuk punggung korban, sementara korban terus berteriak minta tolong. "Teriakan korban ternyata mengundang masyarakat berdatangan ke rumah kakak korban dan menanyakan perihal keributan dan teriakan minta tolong. Namun, sembari membekap korban, tersangka menjawab tidak ada kejadian apa-apa seraya memastikan masyarakat bubar," tambah Agus sembari menyatakan akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah itu, masih dikatakan Kapolda, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan dan membereskan rumah, berganti baju, sepatu sekaligus memastikan kematian korban.

Selanjutnya, tersangka mengambil kunci sepeda motor menemui temannya berinisial J Als ceper. "Tersangka menjumpai temannya untuk menjual kenderaannya dengan harga 5 juta rupia. Dan pada pukul 13.00 WIB teman tersangka berinisial J itu datang ke rumah kosong dan menyerahkan kepada uang sebesar 2,5 juta rupia," katanya.

Diringkus Petugas Gabungan

Sekitar Pukul 17.00 WIB di hari yang sama, lanjut mantan Kasat Reskrim Poltabes (saat ini Polrestabes) Medan ini, tersangka pulang ke rumahnya dan pada pukul 20.00 WIB personil Polsek Binjai Timur, Sat Reskrim Polres Binjai dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Imbas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan kalau ditemukan bukti ada perencanaan pembunuhan akan kita kenakan juga Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/