Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 5 Kg Sabu di Bawah Kursi Mobil, Satu Tersangka Diamankan saat Menuju Pekanbaru

Bawa 5 Kg Sabu di Bawah Kursi Mobil, Satu Tersangka Diamankan saat Menuju Pekanbaru
Kamis, 25 Oktober 2018 16:25 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebanyak 5 Kg sabu - sabu merk Guanyiwang berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau saat akan dibawa tersangka Romi Andesta alias Romi (37) menuju Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis, (25/10/2018) mengungkapkan modus tersangka membawa barang bukti sabu - sabu ini dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

"Tersangka membawa 1 buah tas ransel warna hitam berisi 5 bungkus plastik besar Guanyiwang  warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu dan diletakkan di bangku tengah mobil. Ditangkap di parkiran Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai saat akan menuju Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pen jara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/