Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tebas 250 Hektar Hutan untuk Perkebunan Sawit, Warga Muara Desa Muara Dua Laporkan Pengusaha Kebun ke Polda Riau

Tebas 250 Hektar Hutan untuk Perkebunan Sawit, Warga Muara Desa Muara Dua Laporkan Pengusaha Kebun ke Polda Riau
Kuasa Hukum Warga Desa Muara Dua Wan Subantriarti SH Didampingi Pengurus LAM Riau Menyerahkan Dokumen Peta Lokasi Perambahan dan Bukti Foto Perambahan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (23/10/18).
Selasa, 23 Oktober 2018 17:10 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sekelompok pengusaha kebun dilaporkan warga Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah diduga membuka lahan hutan untuk perkebunan sawit. Tidak tanggung - tanggung, pengusaha tersebut bahkan dituduh telah membuka 250 hektar lahan hutan dengan tanaman sawit yang telah berumur 1 hingga 2 tahun didalamnya.

"Kita laporkan mereka dengan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan, sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 92 ayat 1 (1) point a dan b," ujar Wan Subantriarti SH MH, yang menjadi Kuasa Hukum masyarakat desa, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa, (23/10/2018).

Selain itu, Wan yang didampingi tim hukum lainnya, Mulia Raja Petrus SH dan Sucipto Sihite SH, menerangkan bahwa sebelumnya pada tahun 2016, aparat gabungan dari kepolisian, kehutanan dan desa telah melakukan razia bersama. Dimana 3 alat berat excavator berhasil dihalau.

"Kita menduga aksi pembukaan kebun sawit ini dilakukan oleh pengusaha berinisial US alias dikenal Siregar," ujarnya.

Namun, kelompok pengusaha kebun ini tidak jera dan kembali beraksi pada tahun 2017 dan Mei 2018. Padahal masyarakat juga berulang kali berupaya menghadang.

"Mereka ini tidak jera - jera. Tahun 2017 mereka kembali dan melakukan stacking (menata areal perkebunan, red) dengan 7 unit excavator. Masyarakat juga kembali menghadang dan mengeluarkan alat - alat berat tersebut dari lokasi," tuturnya.

"Lalu mereka kembali lagi bulan Mei 2018 kemarin, lagi - lagi dihalau masyarakat. Mereka ini sudah sangat keterlaluan dan masyarakat sudah semaksimal mungkin menghalau mereka," terangnya.

Tidak hanya itu, kini masyarakat semakin diresahkan karena masyarakat pun mengalami intimidasi dari kelompok pengusaha tersebut. Warga pun mengaku diselimuti ketakutan karena kelompok pengusaha tani ini sering berupaya mencari kesalahan warga dan berlindung dibalik aparat hukum setempat.

"Kasihan warga, mereka diintimidasi dan diselimuti ketakutan, karena pihak pengusaha kebun ini kerap mencari kesalahan warga dan berlindung dibalik aparat hukum setempat," paparnya.

"Bahkan ada beberapa warga yang ditangkap polisi karena melawan saat berusaha mencari keadilan. Selain itu kita juga menduga ada kelompok pengusaha dari Jakarta yang disebut - sebut Alex, yang ikut salam aksi perambahan hutan ini. Kita laporkan juga (Alex, red)," ujarnya.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Wan menyertakan 11 titik koordinat diduga lokasi kebun Siregar Cs di kawasan hutan. Ditambah peta lokasi perambahan hutan kelompok terlapor tersebut, peta lokasi RTRW Riau tahun 2018-2038 dan peta lokasi batas daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/