Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Kembali Panggil Presiden PKS Sohibul Iman

Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Kembali Panggil Presiden PKS Sohibul Iman
Selasa, 23 Oktober 2018 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 23 Oktober 2018 menjadwalkan kembali memanggil dan memeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Iya hari ini jam 10 pak Sohibul akan diperiksa di Krimsus.

Ini merupakan panggilan kedua lantaran pada panggilan pertama pada Selasa 16 Oktober 2018 lalu dia mangkir karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan. Namun, belum bisa memastikan kehadiran Sohibul hari ini," kata Argo saat dihubungi,Selasa (23/18/18).

Surat panggilan surah dikirim tanggal 19 Oktober 2018 lalu. Sohibul sendiri diharapkan bisa memenuhi panggilan.

Ini merupakan panggilannya yang pertama kali setelah kasus naik ke penyidikan dari penyelidikan. Namun, dalam hal ini statusnya masih saksi terlapor.

"Jadi, karena sudah naik penyidikan kemudian sudah kita panggillah," katanya.

Untuk diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/