Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
16 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
16 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
16 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hentikan Truk di Daerah Kubang Pekanbaru, KLHK Amankan Kayu Ulin dari Sumbar

Selasa, 23 Oktober 2018 11:34 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberhentikan sebuah truk jenis colt diesel dengan nopol BE 9085 BQ di daerah Kubang, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (17/10/2018) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Kepala Seksi II Gakkum KLHK Wilayah Riau, Eduard Hutapea kepada GoRiau.com, bahwa kayu yang sudah berbentuk papan tersebut dibawa oleh sopir diduga dari Sumatera Barat (Sumbar).

"Kalau perkiraan kita kayu tersebut sebanyak 19 meter kubik lebih. Kayu jenis ulin ini diduga merupakan hasil pembalakan liar (ilegal logging, red)," kata Eduard, Selasa (23/10/2018).

Namun, kata Eduard, dokumen yang ditunjukkan sopir tidak sesuai antara lokasi pembuatan dengan asal kayu. Sopir truk masih diperiksa sebagai saksi untuk didalami perannya.

"Ternyata kayu itu menggunakan dokumen yang tidak sesuai terkait surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK). Sebab, dalam dokumen ditulis penerbitannya oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (sawmill) di daerah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," ungkapnya.

Sopir mengakui, dijelaskan Eduard, dimana kayu itu dibawa dari daerah Sungai Langsek, Sumatera Barat. Artinya, ketidaksesuaian sumber kayu dengan dokumen menjadi indikasi pelanggaran aturan hukum.

"Jadi kita duga ada praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Karena dalam isi surat-suratnya dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," ujarnya.

Kasus ini masih diselidiki Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Tim belum mengetahui siapa pemilik kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut. Kepada petugas, sang sopir mengaku akan membawa kayu itu ke daerah Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

?"Sedang kita periksa kayu ini tujuannya untuk apa. Apakah untuk kepentingan sebagai bahan pembuatan kapal atau bukan, itu kita selidiki terlebih dahulu," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/