Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 di DPR RI

DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 di DPR RI
Selasa, 23 Oktober 2018 21:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyampaikan usulan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019 kepada DPR RI dan Pemerintah. Ada beberapa catatan atau evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018. "Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, (23/10).

Dari segi kualitas, sambungnya, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Lantaran, terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Sedangkan dari sisi kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Nofi menambahkan dari 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 5 RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018. Sampai dengan pertengahan Oktober 2018 ini, hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU. "Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I," papar dia.

Dirinya menjelaskan, dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut. Tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI.

Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.

"Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah 3 RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017," kata Nofi.

Menyikapi hal tersebut, maka DPD RI sebagai wakil daerah berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan. "Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI," harap Nofi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/