Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
9 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
2
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
13 menit yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
3
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
8 menit yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Bawa 12 Jerigen Tuak Suling

Dumtruk Ditangkap Polsek Lolowau Nisel

Dumtruk Ditangkap Polsek Lolowau Nisel
TUAK Suling yang Disita Petugas
Senin, 22 Oktober 2018 08:02 WIB
Penulis: Rijam Kamal
Nisel-Polsek Lolowau Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap Dumtruk pembawa 12 Jerigen tuak suling.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 malam di jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel.

Truk ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya mobil truk yang melintas dari Desa Ehosakhozi, Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau membawa 12 jerigen berisi tuak suling.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan mobil damtruk tersebut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Kita mendapat info dari masyarakat bahwa ada dumtruk yang membawa sejumlah tuak menuju Lolowau. Dari informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan monitoring di lapangan, dan kemudian kita temukan 2 unit mobil damtruk yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya membawa12 jerigen yang berisi Tuak Suling," ujar Yunus.

Masih kata Yunus, setiap jerigen berisi 35 liter tuak, sehingga total tuak yang diamankan sebanyak 420 liter.

Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lolowau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Menurut keterangan pengemudi mobil dumtruk yang diketahui bernama Martinus Halawa (25) warga desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel, tuak Nias tersebut dibeli dari Ama Yeni (50) di Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel dengan harga Rp 420.000,- per jerigen. Martinus mengaku diupah sebesar Rp. 300.000,- untuk mengantarkan tuak suling tersebut," papar Yunus sembari menyebutkan Dumtruk berikut 12 jerigen tuak suling akan dilimpahkan ke Polres Nisel.

Selain itu, Iptu A Yunus Siregar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. "Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras," tegas orang nomor satu di Mapolsek Lolowau ini.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/