Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Curas di Teladan

Warga Jalan Turi Ditangkap Pegasus Medan Kota

Warga Jalan Turi Ditangkap Pegasus Medan Kota
PELAKU Curas yang Beraksi di Depan Stadion Teladan (tengah)
Minggu, 21 Oktober 2018 23:57 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota menangkap Fahmi Ramadhan (23), warga Jalan Turi Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Juliana Grace Hutabarat (22) warga Jalan Pelajar Gang Asahan Nomor 20 Medan di depan Stadion Teladan pada hari Selasa 9 Oktober 2018 silam. “Peristiwa curas menimpa korban terjadi saat yang bersangkutan tengah duduk di atas sepeda motornya sambil bermain Handphone (HP),” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK menjawab GoSumut, Minggu, (21/10/2018).

Secara tiba-tiba, Revi mengungkapkan, pelaku yang mengendarai Honda Beat plat BK 6516 AEH bersama rekannya berinisial AZ merampas HP dan langsung kabur meninggalkan korban. “Korban yang tidak terima kehilangan barang berharga miliknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Revi menerangakan, petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tersangaka berhasil diringkus pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 kemarin di kawasan Jalan Turi Medan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Usai diamankan, kata Revi, tersangka berikut barang bukti Honda Beat yang dikendarainya saat beraksi langusung digelandang ke Mapolsek Medan Kota. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan rekan pelaku ketika beraksi hingga saat ini masih diburon.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/