Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Kunjung Ditangkap, Korban desak Polisi Ciduk Dua Pelaku Penipuan, Nardi Atmaja dan Lani Kurnia

Tak Kunjung Ditangkap, Korban desak Polisi Ciduk Dua Pelaku Penipuan, Nardi Atmaja dan Lani Kurnia
Sabtu, 20 Oktober 2018 03:12 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Dua orang tersangka dugaan kasus penipuan, Nardi Atmadja (61) dan Lani Kurnia (59) kini tengah diburu polisi. Pasalnya, keduanya kabur dan tak jelas keberadaanya pasca dijadikan buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditipideksu Bareskrim Polri sejak Juli lalu.

Pengacara korban Edi Tirtadarman, Song mengatakan, antara klientnya dengan kedua pelaku awalnya hubungan kerjasama.

"Dimana awalnya pak nardi pemilik PT Transindo kemudian oleh pak Nardi dijual sahamnya sebrsar 70 persen kepada pak Edi. Setelah dijual otomatis kepemilikan saham haknya menjadi pak Edi terbesar," kata Song ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Song melanjutkan, disana ada kerjasama pembayaran seragam dinas. Namun, tanpa diketahui Edi, pekaku membuat kontrak Rp 7 Miliyar disertai mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada November 2006 lalu.

"Pelaku membuat rapat anggota dan tidak ditampilkannya surat pelepasan saham yang pak Edi punya 70 persen. Dengan demikian menjadi bahwa ini ada miliknya pak Nardi. Dari situ lah timbul diketahui ada proses pemalsuan dan keterangan palsu dalam membuat surat Transindo itu. Jadi seakan akan saya selaku pemilik PT nya. padahal bukan harusnya ada pak Edi," sesal Song.

Saat RUPS itu, Edi tak kunjung hadir. "Jadi dia menggunakan akta pendirian yang awal sehingga terbitlah PT yang baru di mana pak eddy tdk ada. Dari keluarnya rups selaku pak Edi tidak ada pak Nardi selaku dirut utama diambil lah itu penbayaran dri TNI nilainya 70 miliaran. Karena ada penggelapan itu dilaporkan lah ke polisi," ungkap Song.

Anehnya, sejak tahun 2007 juga sudah dterbitkan jadi tersangka untuk Nardi dan hingga kini tak ada niat baik dari Polisi untuk menahannya. "Saya di tahun 2016 diberikan kuasa oleh pak Edi untuk mengurus perkara yang gantung 10 tahun. Saya bilang berat pak krn sdh mendekati kadaluarsa. Disitu kami berusaja begitu kami terima di 2016 desember surat kuasa," katanya.

"Kami melakukan upaya termasuk minta klarifikasi awal, kita surati, kita minta pejabat ya.g berwenang, minta bantuan anggota dewan komisi III. Dijawab selalu dal proses. Akhornya kalaau sudah uncak kita lakukan praperadilan tanggal 5 maret 2018," kata dia.

Setelah dipraperadilan dan pembuatan di DPO dengan, Polisi seakan tak mempan, Song berusaha membuat sayembara berhadiah di internet. "Sampai ada kita coba cari di Tangerang, kita cari orang untuk bantu yang kenal untuk mencari. orgnya lari terus.," ucapnya.

Mirisnya, Nardi pernah datang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia malah tak ditahan. "Dari situlah kami meragukan. kami ragukan apakah ini tindakan bareskrim ada apa, kenapa kok sampai hal ini ga bisa naik, ini kan ibaratnya keterangan palsu sdah hal biasa. Kalau sampai ada DPO lalu kemudian DPO (ditandangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigje Rudi Heriyanto) kami berusaha sudah terdesak dia datang tapi dilepaskan kembali," ucapnya.

Ia menduga ada 'orang kuat' dibalik kasus ini. Sehingga, dia berharap masyarakat bisa membantu menyelesaikan kasus ini.

"Kasihan korban sudah rugi sekian miliar dan sudah berapa puluh tagun ga ada kepastian. Kami adakan sayembara Rp 50 juta bagi yang menemukan. Namun, kami mendesak petinggi Mabes Polri untuk terus mengusut kasus ini dan menahan pelakunya. Ini semua demi keadilan bagi masyarakat," katanya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/