Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Ini, Wabup Bengkalis Diperiksa 2 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Rp3,4 Miliar

Hari Ini, Wabup Bengkalis Diperiksa 2 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Rp3,4 Miliar
Kamis, 18 Oktober 2018 12:18 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, hari ini kembali memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad atas dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar. Muhammad diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, Kamis (18/10/2018).

"Iya, memenuhi panggilan penyidik dan diambil keterangannya sebagai saksi," kata Kombes Pol Sunarto singkat.

Nama Muhammad terseret dalam perkara ini saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Dimana, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Yang mana, proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana Rp3.415.618.000, namun ditengarai tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran proyek pipa tersebut. Pemeriksaan Muhamaad ini merupakan yang kedua kalinya setelah yang pertama beberapa bulan lalu.

Sementara itu, pihak kepolisian dalam perkara ini masih belum menyebutkan pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus ini. Untuk saat ini, Polda Riau diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka yang diantaranya pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, Sabar Stevanus P Simalango selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan sebagai pesakitan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/