Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen, Disnakertrans Riau akan Rapat Bersama BPS dan Pastikan Tak Ada Masalah

Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen, Disnakertrans Riau akan Rapat Bersama BPS dan Pastikan Tak Ada Masalah
Ilustrasi
Rabu, 17 Oktober 2018 12:41 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan segera menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 naik 8,03 persen dari UMP 2018.

Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Besok kami mau rapat dengan BPS. Yang jelas kita pedomani kenaikan 8,03 persen berdasarkan inflasi tersebut," kata Rasidin di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

"Kami yang jelas ikut pusat, formulanya ikut PP 78 Tahun 2015 itu. Tidak ada masalah sejauh ini. Saya kira selama ini, saya memberikan gambaran dengan jelas ke daerah dan mereka jarang protes," tuturnya.

Seperti diketahui, selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/