Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
Rabu, 17 Oktober 2018 15:25 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Mulai 22 Oktober sampai 30 November 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini dimaksudkan untuk mengurangi beban wajib pajak yang tercatat menunggak bayar pajak hingga 20-30 persen.

"Denda pajak akan dihapuskan menjadi nol persen, namun pokoknya tetap dibayar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Rabu (17/10/2018).

Ia pun berharap program ini dapat memacu masyarakat untuk segera membayar pajak ke Samsat. Apalagi program pemutihan denda pajak ini hanya akan berlangsung selama 40 hari.

"Mudah-mudahan masyarakat lekas membayar pajak. Jadi bisa mengurangi angka masyarakat yang tidak taat pajak. Waktu itu kami melakukan razia, hasilnya dari 900 kendaraan yang terjaring ada 300 unit tak bayar pajak," ujarnya.

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim (WTH). Ia berharap semoga adanya pemutihan denda pajak ini dapat meringankan beban wajib pajak dan dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hasil pajak itu nanti bisa langsung dibagikan ke daerah, karena sekarang semua kabupaten/kota sudah teriak defisit anggaran, saya hampir setiap hari ditelepon bupati/walikota," ungkapnya.

Untuk itu, WTH meminta Bapenda Riau untuk membuat terobosan yang bisa mengangkat PAD. Salah satunya melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Tapi pemutihan ini dibatasi jadwalnya, kita harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan berleha-leha, bayarkan segera pajaknya," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/