Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Gara-gara Curi Kabel

Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan

Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan
Warga Perumnas Mandala Diarak ke Polsek Medan Labuhan
Selasa, 16 Oktober 2018 22:50 WIB
Penulis: Dayat
BELAWAN-Gara-gara mencuri kabel milik Perusahan Listrik Negara (PLN), warga Perumnas Mandala diarak ke Polsek Medan Labuhan, Selasa (16/10/2018).

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jefridin Lumban Tobing (47) penduduk Jalan Seriti V Nomor 49 Perumnas Mandala ini ditangkap setelah aksi nekatnya dipergoki oleh petugas PLN saat hendak melakukan pencurian kabel milik perusahan plat merah tersebut. "Tersangka ditangkap petugas PLN lalu diserahkan ke Polsek," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lanjut diterangkannya, tersangka sendiri  mencuri kabel tersebut pada hari Senin 15  Oktober 2018 kemarin. "Jadi, pada hari Senin 15 Oktober 2018 sekitar Pukul 03.49 WIB, tersangka melakukan pencurian di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan cara memanjat tiang trafo dan memotong kabel milik PLN tersebut," jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Bonar mengungkapkan, pelaku berusaha meninggalkan trafo tersebut. "Akan tetapi, aksinya diketahui petugas PLN dan langsung menangkap pelaku," ungkap Bonar.

Selain itu, Bonar menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksinya mengunakan seutas tali belting. "Ketika diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sebuah kabel NYY 1x70 dengan panjang 11 meter," sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Bonar tersangka harus mendekam di jeruji Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/