Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
11 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
11 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Peras PT Jatim, Oknum Pengacara Ditangkap Polres Rokan Hilir

Peras PT Jatim, Oknum Pengacara Ditangkap Polres Rokan Hilir
Selasa, 16 Oktober 2018 11:01 WIB

PEKANBARU - Seorang pengacara inisial YZ ditangkap Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pengacara tersebut semestinya diagendakan beracara di sidang dugaan pencemaran nama.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto saat dihubungi Selasa (16/10) membenarkan penangkapan itu.

Informasi yang dihimpun, YZ merupakan salah satu tim pengacara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ‎Namun, sidang berjalankan tanpa didampingi pengacara terdakwa, Senin (15/10).

"Pelaku YZ bersama temannya FZ diamankan berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan dalam amplop putih, diduga hasil memeras perusahaan," ujar Sigit.

Sigit menyebutkan, kedua pelaku diduga terlibat dalam upaya pemerasan kepada sebuah perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir. Pelaku YZ diduga melakukan pemerasan diawali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu. 

Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh YZ tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu. Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.

"YZ menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan Hasfiandi bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta," kata Sigit.

Permintaan YZ dianggap berlebihan, sehingga membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya YZ kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.

Kondisi tersebut yang membuat pihak perusahaan berpikir ulang untuk menyetor uang permintaan YZ. Namun, perusahaan tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta YZ.

Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, polisi berhasil menangkap YZ saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta.

"Saat ini petugas terus menyelidiki perkara tersebut, masih kita dalami kasusnya," kata Sigit. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, Riau, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/