Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pembakaran Diorama di Istana Siak Sudah Masuk Tahap II

Kasus Pembakaran Diorama di Istana Siak Sudah Masuk Tahap II
BB Kasus pembakaran diorama di dalam Istana Siak
Selasa, 16 Oktober 2018 10:25 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Kasus pembakaran diorama di ruangan istana Siak terus berlanjut. Tersangka berinisial TSA (42) yang sebelumnya ditahan di Polres Siak, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK menjelaskan kasus pembakaran yang di dalam Istana 8 Januari 2018 lalu itu, kini memasuki tahap II.

"Sekarang Karena telah memasuki tahap II, maka honorer di Kantor Bapenda Provinsi Riau ini, dan barang bukti serta bukti hasil penyelidikan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Siak," kata AKP Hidayat Perdana, Selasa (16/10/2018).

Warga Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru ini tersangkut perkara tindak pidana pengrusakan Cagar Budaya dan atau pengrusakan fisik daya tarik wisata.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) Jo Pasal 105 Undang – Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kita telah melangkapi mindik dan barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Jaksa untuk dilakukan tahap II kepada JPU," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/