Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
18 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gantikan Andi Rahman, Wan Thamrin Hasyim Diusulkan Jadi Gubernur Defenitif

Gantikan Andi Rahman, Wan Thamrin Hasyim Diusulkan Jadi Gubernur Defenitif
Senin, 15 Oktober 2018 19:59 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - DPRD Riau menggelar sidang paripurna pemberhentian Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rahman) yang akan mengikuti Pileg 2019, dan mengusulkan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sebagai gubernur defenitif.

Sidang yang terlaksana pada Senin siang, (15/10/2018) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman.

SK Pemberhentian secara hormat Andi Rahman tersebut dibacakan Sekwan DPRD Riau Kaharudin, sekaligus usulan pengangkatan Plt Gubernur Wan Thamrin Hasyim menjadi defenitif sisa periode 2014 - 2019.

Sementara itu, Septina Primawati menyatakan, terkait agenda ini sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 190/P tahun 2018.

"Hal ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," ujarnya.

"Setelah pengangkatan gubernur defenitif diterbitkan oleh Kemendagri, maka Wan Thamrin Hasyim akan diangkat menjadi Gubri oleh Presiden RI, selama sisa masa jabatan," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/