Alfedri Ingatkan Masyarakat Siak Untuk Tunaikan Kewajiban Zakat
Penulis: Ira Widana
Hal ini disampaikannya saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusian Zakat Tahap III tahun 2018 di salah satu Masjid kecamatan Minas, Minggu (13/10/2018)
Hal serupa juga disampaikan Alfedri saat mengikuti acara pendistribusian zakat di kecamatan Kandis. Dalam arahannya Alfedri tak bosan-bosanya mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mereka ke Baznas atau melalui Upz kecamatan dan kampung.
Alfedri menyampaikan bahwa kewajiban berzakat terhadap muslim, karena perintah zakat itu wajib ditunaikan bagi setiap orang yang sudah mencapai nisab atau sudah mempunyai penghasilan lebih.
Perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan Shalat lima waktu. Hal ini dibuktikan banyak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah salat dan zakat selalu beriringan.
"Maka dari itu, kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Siak agar selalu ingat untuk menyisihkan 2.5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak Baznas selaku lembaga zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah," katanya.
Lanjut disampaikan Alfedri, dirinya mengakui bahwa masyarakat kabupaten Siak telah sadar akan kewajiban berzakat, cuma penyalurannya tidak tepat menurut syariat Islam.
Banyak maayarkat atau Muzaki kita menyerahkan zakat tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri dan diserahkan di tempat yang berlainan dari tempat dia mendapatkan harta tersebut.
"Maka hal itu belum tepat menurut syariat, karena sejak zaman Rasulullah, penyerahan zakat tersebut harus dilakukan melalui Amil atau badan yang telah ditunjuk oleh pemimpin atau pemerintah saat ini,"jelas Alfedri. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |