Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alfedri Ingatkan Masyarakat Siak Untuk Tunaikan Kewajiban Zakat

Alfedri Ingatkan Masyarakat Siak Untuk Tunaikan Kewajiban Zakat
Pelanyaluran Zakat di Kandis.
Senin, 15 Oktober 2018 17:24 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi kembali mengingatkan masyarakat agar menyisihkan sebagian harta dan penghasilan untuk serahkan melalui Badan Amil Zakat kabupaten Siak.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri dan sekaligus menyerahkan zakat secara simbolis kepada Mustahik pada acara pendistribusian Zakat Tahap III tahun 2018 di salah satu Masjid kecamatan Minas, Minggu (13/10/2018)

Hal serupa juga disampaikan Alfedri saat mengikuti acara pendistribusian zakat di kecamatan Kandis. Dalam arahannya Alfedri tak bosan-bosanya mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat mereka ke Baznas atau melalui Upz kecamatan dan kampung.

Alfedri menyampaikan bahwa kewajiban berzakat terhadap muslim, karena perintah zakat itu wajib ditunaikan bagi setiap orang yang sudah mencapai nisab atau sudah mempunyai penghasilan lebih.

Perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan Shalat lima waktu. Hal ini dibuktikan banyak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah salat dan zakat selalu beriringan.

"Maka dari itu, kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Siak agar selalu ingat untuk menyisihkan 2.5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak Baznas selaku lembaga zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah," katanya.

Lanjut disampaikan Alfedri, dirinya mengakui bahwa masyarakat kabupaten Siak telah sadar akan kewajiban berzakat, cuma penyalurannya tidak tepat menurut syariat Islam.

Banyak maayarkat atau Muzaki kita menyerahkan zakat tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri dan diserahkan di tempat yang berlainan dari tempat dia mendapatkan harta tersebut.

"Maka hal itu belum tepat menurut syariat, karena sejak zaman Rasulullah, penyerahan zakat tersebut harus dilakukan melalui Amil atau badan yang telah ditunjuk oleh pemimpin atau pemerintah saat ini,"jelas Alfedri. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/