Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
6 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
5 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Dukungan Kepala Daerah di Riau ke Jokowi, Bawaslu Minta Pendapat Hukum Sentra Gakkumdu RI

Terkait Dukungan Kepala Daerah di Riau ke Jokowi, Bawaslu Minta Pendapat Hukum Sentra Gakkumdu RI
Ketua KPU Riau Nurhamin (kiri) saat dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dukungan kepala daerah kepada pasangan calon Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Minggu (14/10/2018)
Minggu, 14 Oktober 2018 20:27 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan meminta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta terkait sejumlah kepala daerah di Riau yang mengikuti dan menandatangani dukungan untuk calon Presiden Joko  Widodo - Ma'rud Amin.

"Bila perlu kita minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Karena mereka ini (11 bupati/walikota, red) cuti kampanye saat itu, jadi kita butuh yang berkompeten untuk memastikan adakah pelanggaran administrasi negaranya, apakah dibenarkan atau tidak, ada unsur pidana atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan usai memintai keterangan Ketua KPU Riau Nurhamin terkait dukungan kepala daerah, Minggu (14/10/2018).

Dikatakan, dengan Sentra Gakkumdu Riau, Bawaslu melakukan koordinasi. Hal tersebut guna memastikan bahwa jawaban yang ditemukan benar - benar didapat dari pihak yang berkompeten dibidangnya.

Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Sementara itu, sesuai dengan pertanyaan sebagian masyarakat Riau, Bawaslu pun menelusuri apakah penandatanganan dan deklarasi dukungan kepada Capres Jokowi - Ma'aruf Amin dapat dikatakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.

Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan Panitia pelaksana akan dilakukan besok siang habis zuhur, hari Rabu dan kamis baru kita undang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/