Pria di Kampar Dilaporkan Warga Karena Miliki Biji Tanaman Ganja, Akhirnya Diciduk Polisi
Penulis: Syawal Jose
Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias DO (Lk 48) warga Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja, 3 lembar kertas pelinting rokok dan 1 unit Hp Samsung lipat warna putih.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (12/10/2018) sekira pukul 15.30 Wib. Saat itu kami (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SY sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Suka Ramai Desa Tarai Bangun," jelas Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid Polres Kampar kepada GoRiau, Minggu (14/10/2018).
Lebih lanjut Kasatres Narkoba, penangkapan pelaku ini disaksikan oleh aparat desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan pihaknya barang bukti di rumahnya.
"Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 2 kaleng kemasan rokok surya yang berisi biji tanaman ganja di rumah tersangka ini," ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Umum, GoNews Group |