Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Neta S Pane: Kasus Ratna Cepat Diusut, Kenapa Indonesia Leaks Enggak?

Neta S Pane: Kasus Ratna Cepat Diusut, Kenapa Indonesia Leaks Enggak?
Sabtu, 13 Oktober 2018 13:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah cukup hebat meringkus "ratu hoax" Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya harus mampu segera mengusut, meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong.

Ind Police Watch (IPW) menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging, dengan demikian Indonesia Leaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.

"Kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo cs tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya," ujarnya, Sabtu (13/10/2018).

Tapi nyatanya kata Neta, Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.

Sementara dalam kasus Buku Merah, setelah Ketua KPK memberi penjelasan, Indonesia Leaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Artinya Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks," ujarnya.

"Kenapa Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet," tegasnya.

Padahal di balik Indonesia Leaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesia Leaks.

IPW berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesia Leaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya.

"Dalam kasus Indonesia Leaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus Buku Merah ini ada di KPK. Dan ketika Ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesia Leaks, tugas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah mengusut, menciduk, dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks, seperti saat Polda Metro Jaya memenjarakan Ratna Sarumpaet," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/