Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seorang Pelaku dan Penadah Curas Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Metro Saat Beraksi di Mall

Seorang Pelaku dan Penadah Curas Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Metro Saat Beraksi di Mall
Jum'at, 12 Oktober 2018 22:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pelaku pencurian dan kekerasan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku terpaksa diberikan timah panas usai berusaha melawan petugas saat ditangkap. Pelaku bernama Kevin (21), dan seorang penadah Riyanto (22).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku saat itu beraksi di depan Mal Kota Kasablanca, Jalan Kasablanca arah Kuningan Tebet, pada Minggu 5 Agustus, sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu korban bernama Ribka Putri Sardika mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi B 3530 FIO dan melintas di lokasi.

"Tiba-tiba pelaku yang mengendara sepeda Motor Honda Sonic, langsung memepet korban lalu menarik tas yang ada diselempang. Korban saat itu berusaha mempertahankan, namun pelaku terus menarik hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan tas korban berhasil dibawa kabur pelaku," kata Stefanus kepada GoNews.co, Jumat (12/10).

"Pelaku ini beraksi seorang diri," sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone, dan korban pun dilarikan ke rumah sakit hingga tak sadarkan diri. Dari tangan pelaku, kata Stefanus, polisi mengamankan barang bukti.

"Kita amankan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan untuk lakukan perampokan, satu buah helm warna hitam merk Bogo, dan satu helai sweater corak loreng," ujarnya.

Lebih lanjut Stefanus menjelaskan, pada saat ingin ditangkap di Kelurahan Kandungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (11/10), sekitar pukul 23.00 WIB, Kevin berusaha menabrakkan petugas hingga diberikan timah panas.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan menerobos kepungan petugas serta upaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya," tegas Stefanus.

"Mereka beraksi mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB, di daerah operasi Jalan Kasablanca - Kuningan - Rasuna Said Setiabudi Jaksel. Pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas baik pria maupun wanita, kemudian memepet sepeda motor para korban lalu menarik paksa tas para korban. Pelaku memulai aksi sejak bulan Juli 2018, dan dalam seminggu bisa beraksi 2 hingga 3 kali. Barang yang diperoleh, seluruhnya dijual ke Riyanto sebagai penadah, dan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Kevin akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara tersangka Riyanto selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/