Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
18 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
36 menit yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi X DPR: Penobatan Kota Musik Harus Diikuti Terobosan Konkret Pemerintah

Komisi X DPR: Penobatan Kota Musik Harus Diikuti Terobosan Konkret Pemerintah
Jum'at, 12 Oktober 2018 19:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah kota di Indonesia dinobatkan sebagai kota musik. Namun semestinya penobatan kota musik diikuti dengan penyediaan regulasi dari pemerintah daerah. Cara ini lebih konkret ketimbang sekadar penobatan sebagai kota musik.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengkritisi penobatan sejumlah kota dengan sebutan kota musik. Menurut dia, penobatan kota musik hanya seremonial saja. "Saya melihat penobatan kota musik hanya seremonial saja. Belum menyentuh substansi persoalan," kata Anang, Jumat (12/10/2018).

Menurut Anang, semestinya pemerintah melakukan tindakan nyata dengan tidak sekadar mendaulat kota dengan sebutan kota musik melalui penyusunan regulasi di daerah. "Pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang kondusif bagi perkembangan musik di daerah seperti persoalan hak royalti, rumah karoke, serta pengembangan potensi musik di daerah," urai Anang.

Menurut dia, UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memasukan musik sebagian bagian dari kebudayaan serta UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan pijakan bagi pemda untuk menerbitkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Saya kira ini soal kehendak politik Pemda saja. Sayangnya, sampai saat ini pemda terjebak pada agenda selebrasi penobatan kota musik tapi miskin substansi," tandasnya.

Saat perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret lalu, Ambon dinobaktkan sebagai Kota Musik. Tidak hanya Ambon, sejumlah daerau juga menobatkan diri sebagai Kota Musik seperti Bandung.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/