Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Aniaya Warga Helvetia

Anto Monyet Ditangkap Pegasus Polsek Sunggal

Anto Monyet Ditangkap Pegasus Polsek Sunggal
ANTO Monyet Diapit Petugas Polsek Sunggal
Jum'at, 12 Oktober 2018 21:09 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menangkap Anto Monyet (38) penganiaya Firman Aritonang (28) warga Helvetia.

Sebelum ditangkap, warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini menganiaya korban tepat di samping Pos Polisi Kampung Lalang. "Saat itu korban yang dimintai uang oleh pelaku mengalami luka pada tangannya karena menangkis sabetan gunting oleh pelaku," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjawab GoSumut, Jumat, (12/10/2018).

Dijelaskannya, orangtua korban yang mengetahui anaknya dianiaya oleh sang resedivis langsung mengajak korban ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku. "Setibanya di lokasi, orangtua korban terlibat keributan kecil dengan pelaku. Saat bersamaan, patroli Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti gunting," jelas mantan Kapolsek Patumbak ini seraya mengatakan orangtua korban langsung membuat laporan terkait kasus tersebut.

Selanjutnya kata Yasir, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman ninimal 5 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/