Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Isi dalam Kotak Rokok, Pria di Siak Berurusan dengan Polisi

Gara-gara Isi dalam Kotak Rokok, Pria di Siak Berurusan dengan Polisi
Kamis, 11 Oktober 2018 18:44 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Seorang pria yang berusia hampir setengah abad ini tidak menyangka kalau dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria berinisial Sa (48) ini saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 12.40 WIB, rumah Sa didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Siak. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sa, Tim Opsnal Satresnarkoba menemunkan sebuah kotak rokok. Saat dilihat isinya ternyata buka rokok yang terbuat dari tembakau, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David kepada GoRiau.com membenarkan adanya kejadian tersebut melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Pelani. Saat penggeledahan di rumah Sa, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang membuat Sa harus masuk ke dalam penjara.

"Di rumah Sa kita mendapati 8 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, dan 1 buah laca pirek," ungkap AKP Herman Pelani.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya informasi tersebut didapatinya dari masyarakat yang melaporkan di daerah Kelurahan Kampung Dalam sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pihaknya mendapati Sa sering melakukan transaksi narkoba.

"Saat ini Sa dan barang bukti sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan yang lainnya. Kita juga menelusuri dari mana Sa mendapatkan barang haram tersebut," jelas AKP Herman Pelani.

Satresnarkoba Polres Siak juga menimbang barang bukti tersebut ke Kantor Pegadaian guna keakuratan beratnya. Juga melaksanakan gelar perkara dan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/