Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
12 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
12 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD: Pemerintah Membuat Masyarakat Antusias Menangkap Koruptor

DPD: Pemerintah Membuat Masyarakat Antusias Menangkap Koruptor
Rabu, 10 Oktober 2018 14:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani sangat mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi," papar Benny, Rabu (10/10/2018), di Jakarta.

PP tersebut kata Benny, sesuai dengan karakter kepemimpinan Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, yaitu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication).

"Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktek korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah," tandasnya.

Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini kata Senator asal Sulut ini, dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh - sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

"PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/