Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Baru Sehari Bebas dari Penjara, Suami Istri Ini Kembali Ditangkap Polisi di Padang

Baru Sehari Bebas dari Penjara, Suami Istri Ini Kembali Ditangkap Polisi di Padang
Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (34).
Rabu, 10 Oktober 2018 19:27 WIB
PADANG - Pasangan suami-istri (pasutri) resevidis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Malangnya, kedua pelaku ini baru sehari bebas dari Rutan Anak Air Padang, pada Selasa (9/10/2018).

Pasangan berjuluk raja dan ratu curanmor itu bernama Irvan Forzul, 34, dan Merry Corina, 38. Informasinya, kedua ditangkap kembali karena terlibat kasus curanmor yang telah dilakoninya sebelum kasus yang menyeretnya ke penjara.

Diberitakan JawaPos.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap berdasar hasil pengembangan laporan kasus curanmor yang masuk ke Polresta Padang. Bahkan, pasutri ini diduga adalah dalang aksi curanmor di berbagai TKP.

Saat ini, sebut Kasat Reskrim, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya juga telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Padang.

"Aksi curanmor pelaku sangat banyak. Laporan-laporan kasus curanmor di berbagai TKP menyerat nama pelaku. Makanya, usai menjalankan masa hukuman, pelaku kembali kami tangkap," kata AKP Edriyan Wiguna pada sejumlah wartawan, Rabu (10/10).


Sebelumnya, terang AKP Edriyan Wiguna, pihaknya telah menyita BB sepeda motor jenis Honda Beat yang diduga hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Sebelumnya, pelaku ini terlibat kasus ranmor dan sudah mendekam di Rutan. Setelah keluar dan menyelesaikan masa tahanan, kita kembali menangkapnya dengan kasus yang sama," katanya. ***

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/