Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
21 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Babat Ribuan Hektar Kawasan Hutan, Penyidik Kejari Inhu dan DLHK Kembali Sita Alat Berat PT Ronatama

Babat Ribuan Hektar Kawasan Hutan, Penyidik Kejari Inhu dan DLHK Kembali Sita Alat Berat PT Ronatama
Alat berat yang disita
Rabu, 10 Oktober 2018 02:58 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Pasca menerima berkas perkara pelaku perambah kawasan hutan, tim jaksa penuntut umum Kejari Indragiri Hulu bersama  PPNS DLHK Riau, kembali menggeruduk PT Ronatama.

Kedatangan tim ke lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal itu, guna melakukan penyitaan barang bukti.

"Bersama PPNS DLHK, kita kembali menyita barang bukti atas kasus perambahan atau pengrusakan kawasan hutan dengan tersangka, MS, selaku asisten kepala PT Ronatama".

Demikian diungkapkan Koordinator Tim JPU Kejari Inhu, Hendri Lubis SH didampingi Hayatu Comaini SH menjawab GoRiau.com, Selasa (9/10/2018) di kantornya.

Barang bukti yang disita berupa, 1 unit alat berat jenis excavator. Penyitaan dilakukan di areal kebun PT Ronatama, jelas Hendri.

"Alat berat yang disita langsung diamankan ke komplek Kejari Inhu. Dan sejauh ini, sudah dua alat berat yang kita amankan untuk dijadikan barang bukti," tegas Hendri.

Hendri menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, PT Ronatama diketahui telah merambah lebih dari 1000 hektar, lahan yang berada dalam kawasan hutan secara ilegal.

Atas perbuatannya, sambung Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Inhu itu, tersangka dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Saat ini, tersangka telah kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat. Dan tersangka terancam hukuman lima tahun," pungkas Hendri.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, tersangka MS sempat buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama satu tahun. Korban kembali ditangkap tanpa perlawanan di salah satu warung kopi di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/