Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti oleh 2 Eks Penyidik KPK

Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti oleh 2 Eks Penyidik KPK
Selasa, 09 Oktober 2018 21:12 WIB
JAKARTA - Kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK yaitu Roland Ronaldy dan Harun kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengungkap adanya rekaman CCTV peristiwa perusakan tersebut.

Pada Oktober 2017 silam, pengawas internal KPK telah menyatakan Roland yang saat itu berpangkat Ajun Komisaris Besar dan rekannya Komisaris Harun terbukti merusak barang bukti KPK.

Mereka menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yang berisi sejumlah pengeluaran uang ke pribadi dan lembaga untuk memuluskan impor daging sapi.

7 April 2017 

Roland bersama penyidik KPK lainnya, Komisaris Harun, ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.

Sekitar April 2017 

Roland dan Harun dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena membubuhkan tipp-ex dan merobek lembaran catatan bukti kasus suap.

13 Oktober 2017 

Pengawas Internal KPK menyatakan Roland dan Harun bersalah. Dua penyidik itu lantas dijatuhi sanksi berat, yaitu dikembalikan ke kepolisian. KPK berharap kepolisian menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.

27 Oktober 2017 

Surat telegram dari kepolisian menyatakan Harun mendapat promosi sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

8 Maret 2018 

Melalui surat telegram kepolisian, Roland mendapat promosi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Cirebon.

8 Oktober 2018

Indonesialeaks, sebuah platform mandiri bagi informan publik, menguak kembali kasus ini. Roland yang diwawancarai Indonesialeaks menolak berkomentar atas kasus itu. Demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang namanya disebut-sebut ada dalam catatan yang dirobek oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/