Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
23 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
23 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
5
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
6
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Larangan Pemasangan APK Caleg di Jalan Protokol Pekanbaru

Ini Alasan Larangan Pemasangan APK Caleg di Jalan Protokol Pekanbaru
Selasa, 09 Oktober 2018 11:39 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kesepakatan pelarangan penggunaan alat peraga kampanye pada bilboard maupun videotron di Pekanbaru merupakan kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU dan partai politik. Pertimbangannya, jumlah billboard dan videotron di Pekanbaru terbatas sementara jumlah caleg ratusan.

''Ini disepakati karena mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas di Kota Pekanbaru,'' ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin, (8/10/2018).

Rusidi juga menjelaskan bahwa penggunaan baliho dan videotron berdasarkan PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis Pekanbaru.

''Kebanyakan videotron yang ada di jalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu. Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya,'' ujarnya.

Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, "Peserta pemilu yang bisa melakukan kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg. Untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik."

Dalam acara ini pihak kepolisian menyatakan siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye.

Untuk kampanye Pileg, Bawaslu mengingatkan jangan sampai tidak mengurus izin. Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye.

Kesepakatan bersama ini akan dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/