Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Ditahan, Penghina UAS di Medsos Dikenai Denda Rp 750 Juta

Tak Ditahan, Penghina UAS di Medsos Dikenai Denda Rp 750 Juta
Senin, 08 Oktober 2018 14:29 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Jony Boyok alias JB di media sosial Facebook terus berlanjut. Warga Pekanbaru ini dikenai hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat dikonfirnasi, menyebutkan JB dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena sudah membuat informasi elektronik dengan muatan penghinaan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Tapi karena masa hukuman di bawah 5 tahun, makan JB tidak ditahan," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Senin (8/10/2018).

Kalimat yang disampaikan JB di akun facebooknya itu tidak hanya membuat Ustad Abdul Somad tersinggung, tapi umat muslim seantero Riau ini juga sangat tersinggung.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan akun facebook Jony Boyok terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc Ma.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut adat.

Sebab, UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Perbuatan JB salah menurut adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya," kata Al Azhar di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9/2018) beberapa waktu lalu.

Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Di mana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

"Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/