Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
20 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabur ke Jakarta, Buronan Perambah Hutan di Inhu Ini Akhirnya Kembali Dibekuk Tim PPNS DLHK Riau

Kabur ke Jakarta, Buronan Perambah Hutan di Inhu Ini Akhirnya Kembali Dibekuk Tim PPNS DLHK Riau
Ms saat dimintai keterangan
Jum'at, 05 Oktober 2018 06:11 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sepandai pandai tupai melompat, pasti akan jatuh ke tanah juga. Pepatah itu pantas ditujukan pada, MS (49) yang tidak lain adalah, Asisten Kepala PT Ronatama di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Bagaimana tidak, setelah sempat kabur selama setahun, MS yang merupakan tersangka pengrusakan atau perambah kawasan hutan di Inhu itu, akhirnya kembali tangkap.

MS ditangkap oleh Tim PPNS  (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinai Riau di Koja Jakarta Utara.

"Tersangka berhasil kita amankan di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) siang," kata Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH, menjawab GoRiau.com di Pematang Reba, Kamis (4/10/2018) malam.

Penangkapan tersangka itu, berawal dari informasi dari warga. Dan atas info tersebut, tim langsung melacak keberadaan MS. 

"Atas kerja sama dengan Polsek setempat, tersangka akhirnya berhasil kita amankan. Dan waktu ditangkap, tersangka MS sedang bersantai di salah satu warung kopi di daerah itu," tutur Agus. 

Selanjutnya sambung Agus, tersangka dibawa kembali ke Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana, sebelumnya berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Kepada tersangka, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Liburan, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Agus Suryoko. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/