Kabur ke Jakarta, Buronan Perambah Hutan di Inhu Ini Akhirnya Kembali Dibekuk Tim PPNS DLHK Riau
Penulis: Jefri Hadi
Bagaimana tidak, setelah sempat kabur selama setahun, MS yang merupakan tersangka pengrusakan atau perambah kawasan hutan di Inhu itu, akhirnya kembali tangkap.
MS ditangkap oleh Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinai Riau di Koja Jakarta Utara.
"Tersangka berhasil kita amankan di Koja Jakarta Utara pada, Rabu (3/10/2018) siang," kata Kasi Penegakan Hukum DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH, menjawab GoRiau.com di Pematang Reba, Kamis (4/10/2018) malam.
Penangkapan tersangka itu, berawal dari informasi dari warga. Dan atas info tersebut, tim langsung melacak keberadaan MS.
"Atas kerja sama dengan Polsek setempat, tersangka akhirnya berhasil kita amankan. Dan waktu ditangkap, tersangka MS sedang bersantai di salah satu warung kopi di daerah itu," tutur Agus.
Selanjutnya sambung Agus, tersangka dibawa kembali ke Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana, sebelumnya berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Kepada tersangka, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf a UU NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Liburan, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Agus Suryoko. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, Umum, GoNews Group |