Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Metro Benarkan Ratna Sarumpaet Diamankan di Bandara

Polda Metro Benarkan Ratna Sarumpaet Diamankan di Bandara
Kamis, 04 Oktober 2018 22:02 WIB
JAKARTA - Ratna Sarumpaet diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Ratna sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus hoax penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna Sarumpaet. "Ya," katanya saat diminta konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Tapi Argo belum menjelaskan kronologi Ratna diamankan. "Tunggu saja di Krimum (Polda Metro)," sebutnya.

Ratna diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Tim Polda Metro Jaya bergerak setelah mendapatkan informasi terkait Ratna.

Argo sebelumnya mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan. Penyelidikan kasus hoax Ratna Sarumpaet dipastikan polisi berlanjut.

"Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Ratna Sarumpaet sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan.

Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/