Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Janjikan CPNS di RSUD Telukkuantan dan Tenaga Kontrak Pemda Kuansing, Pria Ini Raup Rp222,5 Juta

Janjikan CPNS di RSUD Telukkuantan dan Tenaga Kontrak Pemda Kuansing, Pria Ini Raup Rp222,5 Juta
Kamis, 04 Oktober 2018 22:44 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Mengabdi kepada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang idaman sebagian besar orang. Tak heran, jika ada orang yang melakukan jalan pintas, walau tak pantas.

Karena keinginan itulah, EA rela memberikan Rp107,5 juta kepada Anton Wijaya Ahmad yang sehari-hari bekerja sebagai honorer RSUD Arifin Ahmad. Kisah ini bermula pada tahun 2013, ketika EA bertemu dengan Anton di sebuah kedai kopi di Telukkuantan.

Saat itu, Anton menyatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan pejabat Kuansing yang bisa meloloskan CPNS. EA yang ingin anaknya DS lolos CPNS di RSUD Telukkuantan langsung tergiur. Tanpa curiga, ia langsung memberikan uang Rp107,5 juta secara bertahap sampai pada tahun 2015.

Setelah 2016, ternyata DS tidak lolos CPNS yang dijanjikan oleh Anton. Tak terima, EA langsung meminta pertanggungjawaban Anton. Tapi, ia tak mampu mengembalikan uang tersebut.

Bersamaan dengan itu, ternyata Anton juga memperdaya beberapa orang yang 'bernafsu' menjadi tenaga kontrak daerah. Adalah TD, F, R dan N yang sangat ingin menjadi tenaga kontrak di Pemkab Kuansing.

Selama rentang waktu 2014 sampai 2015, Anton berhasil meraup Rp115 juta dari empat orang tersebut. Uangnya diberikan secara bertahap melalui EA di beberapa kedai kopi Kuansing. Selain itu, ada juga melalui transfer.

Hingga waktu yang dijanjikan tak kunjung terwujud, akhirnya para korban melaporkan penipuan tersebut ke Polda Riau.

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kuansing untuk disidangkan. Menurut Kajari Kuansing, Hari Wibowo SH, MH, melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, perkara tersebut akan segera disidangkan di PN Rengat Cabang Telukkuantan.

"Kasus ini ditangani Polda Riau dan dilimpahkan ke kita, karena kejadiannya di Kuansing," ujar Adhy, Kamis (4/10/2018) di Telukkuantan.

Dari hasil penyidikan, lanjut Adhy, pelaku sudah menghabiskan dana tersebut untuk keperluan pribadinya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/