Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikat Kaki Sendiri tapi Tangan tak Terikat, Suami yang Bunuh Istrinya di Dumai Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Diringkus

Ikat Kaki Sendiri tapi Tangan tak Terikat, Suami yang Bunuh Istrinya di Dumai Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Diringkus
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 04 Oktober 2018 17:37 WIB
DUMAI - Sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali jatuh juga. Begitu pula SS (23) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Dumai, Riau. SS yang merakasa pembunuhan gagal mengelabui polisi meski awalnya warga setempat percaya.

“Petugas sudah feeling dari awal, kematian korban mencurigakan, seperti bukan korbasn perampokan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (4/10/2018).

SS (23) nekat membunuh istrinya Niah (26) hanya lantaran kesal karena sering dimarahi.

Pelaku mengaku kerap berkelahi dengan sang istri dan diusir dari rumah mereka, di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai., Riau.

Restika menjelaskan, selain curiga dengan kematian Niah tak seperti akibat dibunuh perampok, polisi juga merasa janggal dengan cara mengikat kaki SS.

“Kakinya saja yang diikat, sedangkan tangan Sofyan tidak diikat. Setelah kita interogasi dan dari hasil olah TKP, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya sendiri,” jelas Restika.

Atas perbuatan, SS dijerat Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/