Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Izin dan Terdaftar di BPOM, Disperindag Kota Pekanbaru Tidak Bisa Larang Kantin Sekolah Jual Torpedo

Ada Izin dan Terdaftar di BPOM, Disperindag Kota Pekanbaru Tidak Bisa Larang Kantin Sekolah Jual Torpedo
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 04 Oktober 2018 12:49 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Pasca beredarnya kabar adanya kandungan berbahaya pada minuman berenergi Torpedo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan tidak akan menarik atau melarang penjualannya.

Hal ini dikarenakan minuman berenergi tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar di BPOM, sementara itu dari hasil pemeriksaan laboratorium BNN juga menyatakan minuman berenergi bergambar kambing merah itu tidak mengandung zat berbahaya.

Meski tidak berbahaya, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Juarman menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap para pedagang khususnya di kantin-kantin sekolah yang menjual minuman tersebut.

"Kita sudah menggelar rapat dengan sejumlah pihak, termasuk BPOM dan BNNK. Hasilnya, masyarakat tidak perlu lagi resah dengan minuman berenergi tersebut. Hanya saja, tidak boleh dijual kepada anak-anak," tuturnya.

Juarman melanjutkan, nantinya pihak Disperindag bersama Disdik Kota Pekanbaru akan melakukan edukasi ke kantin-kantin sekolah agar menjual makanan dan minuman yang layak dikonsumsi oleh anak-anak.

"Memang, untuk penjualan minuman berenergi di kantin sekolah tidak kita larang. Tapi kita minta agar kantin sekolah tidak menjual minuman itu kepada anak-anak," sebut Juarman berbincang dengan GoRiau.com, Kamis (4/10/2018).

Selain itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga akan ikut serta dalam pengawasan. Dalam hal ini, Satpol PP akan mengawasi para pedagang makanan dan minuman yang berjualan di luar area pekarangan sekolah.

"Bahkan pihak distributor atau penyalur minuman berenergi ini juga akan kita edukasi bersama BNNK, sebagai upaya pencegahan minuman berenergi ini tidak sampai dikonsumsi oleh anak-anak," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/