Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Preman ini Tunjukkan Uang Rp28.000 Saat Diamankan Polisi

Preman ini Tunjukkan Uang Rp28.000 Saat Diamankan Polisi
Pelaku Dipergoki Polisi saat Pungli kepada Supir.
Rabu, 03 Oktober 2018 20:10 WIB
Penulis: Fendry Nababan SH
LABURA - Polres Labuhanbatu melalui polsek-polsek terus gencar melakukan pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya masing-masing. Teranyar, polisi kembali mengamankan seorang preman dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Rabu (3/10/18) sekira pukul 15.00 WIB.

"Pelakunya Jum (43), pekerjaan mocok - mocok, alamat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.

Kronologis penangkapan ini, sebut Janner, berawal dari informasi warga yang resah dengan tindak tanduk pelaku di desa itu. Di mana, pelaku melakukan pungli terhadap sopir truk.  "Jum diamankan saat mengutip uang kepada setiap mobil dan truk yang keluar masuk dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura dan selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penangkapan dan menyita uang sebesar Rp28.000," bebernya.

Sesampainya di Polsek Na IX-X untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian di atas materai 6.000 untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Karena tidak ada laporan resmi dari warga terkait pungli yang dilakukan pelaku, Juma kita pulangkan," tandasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/