Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tangkap 6 Tersangka

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 13,5 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 13,5 Kilogram Sabu
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Rabu, (3/9/2019)
Rabu, 03 Oktober 2018 21:46 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN--Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH memimpin pemusnahan 13,5 kilogram sabu di halaman Ditres Narkoba Poldasu.

Barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus tersebut diperoleh dari enam orang tersangka yang ditangkap dari lokasi berbeda.

Keenam tersangka masing-masing berinisial S, warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan EB (21) warga Jalan Cengkeh 6, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selanjutnya, IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan DN (21) warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kemudian MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. “Keenamnya ditangkap di tempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir. Sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu seberat 1,5 kg masing-masing MZ dan R,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH didampingi Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendry Marpaung dalam keterangannya seperti dihimpun GoSumut pada pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditres Narkoba Polda Sumut, Rabu (3/10/2018) siang.

Lanjut dijelaskan mantan Direktur Tindak Pidanan Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, pihaknya menangkap S pada hari Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 19.52 WIB setelah Tim Unit I Subdit III Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dengan membuntuti mobil penganbgkutan CV Sartika yang ditumpangi tersangka.

Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tepat di depan rumah makan Bahagia Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan tersebut.

Petugas, kata Agus, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,” jelasnya.

Diungkapkan Agus, saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial D (DPO) di kawasan Sungai Rotan Kecamatan Tembung Medan. “Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 1989 ini seraya mengatakan menembak tersangka pada bagian kaki karena berupaya melawan saat dibawa menunjukkan kediaman sang DPO pemilik sabu senilai belasan miliar rupiah tersebut.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/