Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbentur Aturan, Target Rp21 Miliar Pajak Air Tanah di Siak Tidak Tercapai

Terbentur Aturan, Target Rp21 Miliar Pajak Air Tanah di Siak Tidak Tercapai
Ilustrasi
Jum'at, 28 September 2018 15:58 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak menargetkan pendapatan dari pajak air permukaan dan air tanah, tahun ini sebesar Rp21 miliar. Namun target yang diharapkan meleset, pasalnya pemerintah pusat belum menetapkan pedoman berapa nilai PMAnya.

"Prusahaan yang mengunakan air bawah tanah itu banyak berada di Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Badan Oprasi Bersama (BOB) dan Cevron, yang di dalam nya banyak terdapat anak prusahaan yang beroprasi," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Muzamil, Kamis (27/9/2018) di kantor Bupati Siak.

Ungkapnya lagi, target yang diharapkan dari pajak air bawah tanah yang digunakan oleh beberapa Perusahaan itu sebesar Rp21 miliar pertahun, namun itu tidak tercapai. Sementara air tersebut terus dimanfaatkan oleh sejumlah KKKS di BOB dan Chevron yang di dalamnya teradapat ratusan anak perusahaan itu.

"Yang kita kesalkan pemerintah pusat belum menetapkan berapa nilai IMAnya. Padahal tahun 2000 lalu nilainya sebesar, Rp125 per kubik, namu aturan barunya hingga saat ini belum ada. Oleh karenanya target kita Rp21 miliar tak tercapai,"terangnya.

Dijelaskannya, akibat target tidak tercapai, tentu sangat berpengaruh terhadap belanja daerah. Yang semestinya bisa dikutip, karena belum ada kejelasan regulasi terpaksa ditunda.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, semestinya ini sudah menjadi kewenangan daerah, dimana daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/