Terbentur Aturan, Target Rp21 Miliar Pajak Air Tanah di Siak Tidak Tercapai
Penulis: Ira Widana
"Prusahaan yang mengunakan air bawah tanah itu banyak berada di Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Badan Oprasi Bersama (BOB) dan Cevron, yang di dalam nya banyak terdapat anak prusahaan yang beroprasi," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Muzamil, Kamis (27/9/2018) di kantor Bupati Siak.
Ungkapnya lagi, target yang diharapkan dari pajak air bawah tanah yang digunakan oleh beberapa Perusahaan itu sebesar Rp21 miliar pertahun, namun itu tidak tercapai. Sementara air tersebut terus dimanfaatkan oleh sejumlah KKKS di BOB dan Chevron yang di dalamnya teradapat ratusan anak perusahaan itu.
"Yang kita kesalkan pemerintah pusat belum menetapkan berapa nilai IMAnya. Padahal tahun 2000 lalu nilainya sebesar, Rp125 per kubik, namu aturan barunya hingga saat ini belum ada. Oleh karenanya target kita Rp21 miliar tak tercapai,"terangnya.
Dijelaskannya, akibat target tidak tercapai, tentu sangat berpengaruh terhadap belanja daerah. Yang semestinya bisa dikutip, karena belum ada kejelasan regulasi terpaksa ditunda.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, semestinya ini sudah menjadi kewenangan daerah, dimana daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |