Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
22 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
22 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
19 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua ketika diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim gabungan kejaksaan. (foto: ist/harianhaluan.com)
Jum'at, 28 September 2018 15:28 WIB
PADANG - Sempat buron, mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua akhirnya diciduk tim gabungan kejaksaan, Kamis (27/9) malam. Marlon yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Dharmasraya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan Marlon dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza. “Iya benar, Marlon berhasil ditangkap pukul 21.00 WIB tadi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar,” terang Prima.

Dikutip dari harianhaluan.com, setelah diperiksa di Kejagung, paginya Marlon diterbangkan ke Padang dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuak Buaya. Setelah dipastikan sehat, dia dijebloskan ke sel tahanan yang ada di Rutan Anak Air, Padang. “Sekarang sudah berada di rutan,” papar Prima.

Penangkapan Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya dan divonis enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017. ***

Editor:arie fr
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/