Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku Pencurian di Kantor Gubernur Terungkap, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi

Pelaku Pencurian di Kantor Gubernur Terungkap, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi
Jum'at, 28 September 2018 14:20 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Riau, sudah berhasil ditangkap dan kini diamankan Polsek Sukajadi, Pekanbaru untuk menjalani proses hukumnya. Ternyata, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di tempat berbeda.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukajadi, AKP Zulfa Renaldo, Jumat, (28/9/2018), dimana pelaku sebenarnya melakukan aksi bersama seorang temannya yang identitasnya belum diketahui.

"Tersangka sudah mencuri 7 kali, di parkiran Walikota Pekanbaru, BKD, Gedung Gubernur Riau, BNI Sudirman, Dispora Lima Puluh, dan diwilayah Polsek Lima Puluh," ujarnya.

Selama ini, sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku bersama temannya ini dijual seharga Rp500 ribu sampai Rp1 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari - hari.

Penangkapan pelaku ini didasarkan pada barang bukti CCTv dan beberapa jenis kunci letter Y, dan kunci pas ukuran 10.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/