Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
24 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Curas di KIM

Pelajar SMK Penerbangan Ditangkap Polisi

Pelajar SMK Penerbangan Ditangkap Polisi
Tersangka Curas Terancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 28 September 2018 02:16 WIB
Penulis: Dayat

BELAWAN-Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan berinisial BP (19) ditangkap Polsek Medan Labuhan, Kamis (27/9/2018).

Sebelum ditangkap, warga Jalan Sinar Gunung Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik Zul (51) penduduk Jalan Almunium Raya Komplek Barakuda Blok FF Lingkungan XVI Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli di Kawasan Industri Medan (KIM) IV Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Rabu 12 September 2018.

“Pada Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku bersama rekannya bernama Jensen mencuri honda Supra X plat BK  6668 CA milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut.

Saat itu, lanjut Bonar menerangkan, korban melintas di kawasan KIM-IV dengan mengendarai sepeda motornya. “Secara tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku dan membawa pergi sepeda motornya,” terang Bonar.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, Bonar menyebutkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Bonar menjelasakan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di kawasan Medan Labuhan tanpa perlawanan. Namun Jensen, rekan pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan ini.

Terancam 7 Tahun Penjara

Usai diamankan, kata Bonar, pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Labuhan untuk diproses. “Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Labuhan. Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” tandasnya seraya menambahkan sepeda motor korban dijual pelaku kepada rekanya, Jensen di Pasar 7 Martubung dan mendapat bagian sebesar 250 ribu rupiah.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/