Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Amril Mukminin Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Kembali Ditunda

Amril Mukminin Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Kembali Ditunda
Pimred Harian Berantas, Toro ZL (dua dari kanan) sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis didampingi tim kuasa hukum (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 September 2018 15:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan terdakwa Toro ZL di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau kembali ditunda majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Kamis (27/9/2018) siang itu batal digelar dikarenakan pihak saksi pelapor yakni Amril Mukminin tidak bisa hadir untuk memenuhi agenda sidang tersebut.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan surat izin dari Amril Mukminin kepada majelis hakim, dimana dalam surat tersebut tertulis alasan Bupati Bengkalis itu tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

Dengan tidak hadirnya Amril Mukminin dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Hakim Ketua Yudi Silaen menunda sidang tindak pidana pencemaran nama baik ini pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jusman SH merasa kecewa, sebab pada sidang lanjutan ke-11 ini, pihak pelapor tidak hadir untuk mengikuti persidangan. "Saksi pelapor harus dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.

"Kita sangat mengharapkan Amril Mukminin hadir dipersidangan, tidak dengan mengirimkan surat. Kita semua sama dimata hukum, berani melaporkan, harus berani bertanggungjawab," tambah Jusman berbincang dengan GoRiau.com.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis mencuat setelah media Harian Berantas dianggap telah memberitakan soal korupsi dana bansos Bengkalis senilai Rp272 miliar yang diduga melibatkan Amril Mukminin.

Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Amril Mukminin kemudian membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh media Harian Berantas yang dipimpin oleh terdakwa Toro ZL tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/