Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
11 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
11 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tegakkan Peraturan Bupati

Polsek Lolowau Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

Polsek Lolowau Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling
Petugas Saat Mengamankan Pengendara yang Membawa Tuak Suling
Rabu, 26 September 2018 18:32 WIB
Penulis: Rijam Kamal

NISEL-Jajaran Polres Nias Selatan (Nisel) yang melakukan penertiban minuman keras tidak memiliki izin menyita 140 liter tuak suling.

Kali ini, 140 liter minuman keras tanpa izin tersebut disita petugas Polsek Lolowau Polres Nisel dari dua lokasi berbeda.

Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut dilakukan Rabu (26/9/2018) di  Jalan Lintas Gunung Sitoli Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel, Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu, petugas sedang melakukan patroli mencurigai seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 tas koper. Selanjutnya, Polisi kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang yang dibawa.

Saat memeriksa isi koper, petugas menemukan 1 jerigen berisi cairan dengan volume sekitar 35 liter, yang setelah diperiksa ternyata tuak suling. Kemudian, dua jerigen yang berkapasitas 15 liter, 4 botol dengan volume 1,5 liter, dan 1 botol bervolume 0,5 liter, dengan volume total sekitar 71 liter.

Petugas kemudian memboyong pengemudi serta dua koper berisi minuman keras ke Polsek Lolowau.

Saat dimintai keterangan, pengemudi yang diketahui bernama Yufan Halawa tersebut mengaku bahwa tuak suling itu dibawanya dari Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel dan akan dikirim ke Kecamatan Pulau-pulau Batu (Tello), Kabupaten Nisel. Warga Desa Sifaoro'asi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan tersebut juga mengatakan bahwa dirinya mendapat upah sebesar 350.000 dari seseorang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak tersebut dari Desa Sifaoro'asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel ke Pelabuhan Pulau-pulau Batu (Tello) Kabupaten Nisel.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK., MH melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Benar. Tadi pagi ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa dua tas koper yang berisi beberapa jerigen tuak suling. Totalnya sekitar 71 liter,” ujar Yunus.

Sebelumnya, Yunus menjelaskan, pihaknya juga ada mengamankan dua jerigen yang berisi tuak suling saat sedang patroli di kawasan Jembatan O'ou Kecamatan O'ou, Kabupaten Nisel pada hari Kamis 20 September 2019 silam. “Di kawasan O'ou tersebut kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa dua jerigen yang berisi tuak suling, dengan volume sekitar 70 liter,” jelas Yunus.

Tegakkan Peraturan Bupati

Selain itu, ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayahnya, termasuk memberantas persedan tuak suling tanpa izin. “Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di kabupaten Nias Selatan,” tegasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/