Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
20 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
8 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
7 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
7 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Riau

Pemkab Pelalawan Sensus Barang Milik Daerah, Ini Tujuannya

Pemkab Pelalawan Sensus Barang Milik Daerah, Ini Tujuannya
Rabu, 26 September 2018 11:31 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan melakukan sensus Barang Milik Daerah (BMD). Sensus barang milik daerah ini, dilakukan pada bulan September ini.

Sensus ini bertujuan untuk menyediakan data secara mutakhir dan terinci terkait barang daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

"Sensus barang milik daerah ini, kila laksanakan pada bulan ini," kata Kepala DPKAD, Davidson Saharuddin.

Dalam pelaksanaannya, sensus barang milik daerah ia menargetkan, 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan telah terdata.

"Selain OPD, juga 12 kecamatan yang ada. Untuk dua wilayah kecamatan sudah dimulai terlebih dahulu, yakni Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar," sebut Davidson.

Ia pun menyampaikan permintaan dukungannya atas kegiatan sesnsus itu.

"Tentu, kami minta dukungan dari seluruh OPD. Bagian pengurus barang OPD untuk mendampingi," ucapnya.

Ditambahkan Davidson, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali diwajibkan melakukan sensus barang milik daerah.

"Ini bertujuan untuk menjaga keselarasan data antara kondisi catatan dengan fisik barang itu senditi. Jadi, setiap lima tahun harus dilakukan sensus aset," tandasnya, kepada GoRiau, kemarin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/