Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Kecam Aksi Represif Terhadap BEM se-Riau, Ini Pernyataan Sikap KAMMI

Kecam Aksi Represif Terhadap BEM se-Riau, Ini Pernyataan Sikap KAMMI
Rabu, 26 September 2018 17:57 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sikap represif yang dilakukan instansi kepolisian terhadap aliansi BEM se-Riau, dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Riau, Senin, (24/9/2018) lalu mengundang kecaman keras dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Pasalnya, tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian yang seharusnya bertugas mengamankan aksi tersebut, telah mengakibatkan korban luka - luka dipihak mahasiswa, bahkan hingga harus dirawat di rumah sakit.

Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komsat At-Thursina, Wahyu Ramadhan yang menyampaikan hal tersebut kepada GoRiau.com, Rabu, (26/9/2018), memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa, polisi dilarang melakukan tindakan represif kepada demonstran. Tidak hanya itu, penganiayaan terhadap demonstran dan Plt Ketua UMUM kammi Komisariat At-Thursina ini juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 28 e UUD 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Kami mengecam tindakan parat kepolisian yang telah bersikap represif terhadap rekan - rekan BEM se-Riau yang menggelar aksi di Gedung DPRD Riau pada Senin lalu. Tindakan aparat ini telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016, UUD 1945 pasal 28 ayat e, dan UU Nomor 9 tahun 1998," ujar Wahyu.

"Akibat tindakan kepolisian tersebut, ada 7 mahasiswa yang mengalami luka - luka yang salah satunya adalah Kurnia Zein Miza, Plt Ketua Umum KAMMI Komisariat At-Thursina. 7 mahasiswa tersebut adalah 3 mahasiswa Unri, 2 mahasiswa Umri, 1 mahasiswa Abdurrab, dan 1 mahasiswi Abdurrab," jelasnya.

Kemudian, sebagai reaksi atas kecaman tersebut, KAMMI Komisariat At-Thursina pun menguraikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

1. Mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap demonstran.

2. Menganggap Kepolisian Daerah Riau gagal dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006.

3. Menuntut Kepolisian Daerah Riau bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan, keamanan dan kondisi psikis para korban.

4. Menuntut Kapolda Riau untuk meminta maaf dan mengusut tuntas terkait tindakan  represif yang dilakukan aparat terhadap mahasiswa yang menggelar aksi tersebut.

5. Mencopot Kapolresta Pekanbaru sebagai satuan yang bertanggung jawab saat aksi di DPRD Provinsi Riau yang selama ini kami anggap tidak becus dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat terkhusus masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/