Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
18 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau

Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri

Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, CPNS Dianggap Mengundurkan Diri
Selasa, 25 September 2018 20:09 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sesuai Permenpan RB nomor 36 tahun 2018, pasca dinyatakan lulus, CPNS diwajibkan membuat surat pernyataan siap mengabdi pada instansi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 10 tahun. Jika mengajukan pindah, PNS tersebut dianggap mengundurkan diri.

Ketegasan ini tertuang dalam Permenpan RB nomot 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permenpan itu, dijelaskan bahwa, peserta seleksi yang  sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak  mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Jika tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Bukan hanya itu, jika terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, kelulusan CPNS bersangkutan dinyatakan batal. Itu akan diumumkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian di masing-masing daerah.

Sanksi lain yang diterima peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengndurkan diri,  kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh  mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk  periode berikutnya.

Untuk di Kepulauan Meranti, sebelumnya dibuat syarat khusus bahwa PNS angkatan 2018 yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun mengabdi harus membayar denda Rp750 juta. Namun, setelah adanya Permenpan RB 36/ 2018, maka denda tersebut kini ditiadakan.

"Kita menggunakan aturan yang lebih tinggi," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin didampingi Kabid Informasi Pegawai Said Sholahuddin, Selasa (25/9/2018). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/