Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  Riau

Temukan Indikasi Perusakan Lingkungan, Masyarakat Ukui II Gugat PT Gandahera Hendana dan DLH Pelalawan

Temukan Indikasi Perusakan Lingkungan, Masyarakat Ukui II Gugat PT Gandahera Hendana dan DLH Pelalawan
Anggota DPRD Pelalawan, Rinto bersama masyarakat Desa Ukui II usai sidang di PN Pangkalan Kerinci, Senin (24/9/2018).
Senin, 24 September 2018 14:05 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Masyarakat Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan menggugat PT Gandahera Hendana dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci.

Gugatan terkait alih fungsi, penimbunan dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Masyarakat Desa Ukui II menggugat PT Gandahere Hendana dan DLH Pelalawan. Dalam hal ini, perusahaan telah melakukan alih fungsi dan melakukan pengerusakan sungai," terang perwakilan masyarakat Ukui II, Ary, Senin (24/9/2018).

Menurut Ary, perusahaan telah melakukan perusakan tiga sungai di Desa Ukui II, yakni Sungai Andan, Sungai Ukui dan Sungai Soni. Perusakan dilakukan dengan membuang tandan kosong (Tankos) ke tiga lokasi sungai tersebut.

"Ini sidang yang kedua kali. Yang pertama pada pekan lalu dan hari ini sidang kedua. Sidang tadi, masih pemeriksaan awal," katanya.

Lanjutnya, semua berkas ketiga pihak baik penggugat, DLH Pelalawan dan PT Gandahera Hendana dibuka dalam persidangan.

"Masyarakat menuntut dikembalikannya tiga sungai tersebut seperti semula. Tebang tanaman Pohon kelapa sawit disepanjang sungai itu, sesuai dengan SK pelepasan," pungkasnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Rinto sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ukui II dalam mencari keadilan. Langkah masyarakat tersebut dinilai sudah sangat tepat.

"Karena memang sudah tugas saya sebagai wakil rakyat. Sebab persoalan ini tak bisa diselesaikan di DPRD yang tentunya kewenangan kami juga terbatas. Kita dukung proses di pengadilan ini," tegas anggota dewan Dapil Ukui-Kerumutan. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/