Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Tak Keluarkan Hasil Lab hingga Sanksi, Ini Alasan Masyarakat Ukui II Gugat DLH Pelalawan

Tak Keluarkan Hasil Lab hingga Sanksi, Ini Alasan Masyarakat Ukui II Gugat DLH Pelalawan
Anggota DPRD Pelalawan, Rinto bersama masyarakat Desa Ukui II usai sidang di PN Pangkalan Kerinci, Senin (24/9/2018).
Senin, 24 September 2018 15:49 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Tidak hanya gugat PT Gandahera Hendana yang dianggap telah merusak lingkungan. Masyarakat Desa Ukui II juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci.

"Tak hanya perusahaan yang kita gugat, DLH Pelalawan juga kita gugat di pengadilan," kata perwakilan masyarakat Ukui, Ary, Senin (24/9/2018).

Dijelaskannya, alasan masyarakat Ukui II menggugat DLH Pelalawan disebabkan setidaknya oleh dua hal. DLH Pelalawan dituding tidak kooperatif terhadap masyarakat Ukui II.

"Dua kali tes laboratorium dilakukan, DLH sam sekali tidak pernah mengeluarkan hasil uji laboratorium," ungkap Ary, kepada GoRiau.

Selain itu, DLH Pelalawan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pihak perusahaan. Meskipu faktanya di lapangan telah terjadi pengerusakan lingkungan.

"Yang kedua, kenapa kita juga menggugat DLH Pelalawan. Sebab, mereka juga tidak mengeluarkan sanksi kepada perusahaan waktu itu, padahal fakta di lapangan itu sangat jelas," bebernya,

PT Gandahera Hendana, perusahaan perkebunan kelap sawit yang berlokasi di Kecamatan Ukui dipergoki telah membuah limbah cair ke Sungai Andan.

Tak hanya membuang limbah cair, perusahaan ini juga dituding telah menimbun Sungai Ukui dengan tandan kosong kelapa sawit (TKKS) ke Sungai Ukui. Akibatnya, ekosistem sungai rusak dan keberadaan sungai hilang. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/