Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Metode Kampanye Pemilu di Medsos Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Metode Kampanye Pemilu di Medsos Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), KPU Tebingtinggi, Zulkifli Hasan.
Senin, 24 September 2018 19:25 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Kampanye Pemilu melalui Media Sosial (Medsos) diperbolehkan. Namun tak satupun Partai di Tebingtinggi melayangkan formulir kampanye ke pihak berkompeten disana.

Penegakkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 tahun 2018 ayat (1) perihal Pendaftaran akun media berdormulir point ponint c Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA jelas diperbolehkan.

Akan tetapi, daya tarik sarana kampanye dunia maya itu belum menjadi strategi utama bagi tiga ratusan kontestansi yang bakal bertarung rebut posisi di parlemen.

Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Komisi Pemilihan Umum, Zulkifli Hasan di sekretariat KPU menegaskan pengajuan permohonan dibuat dalam rangkap empat .Secara berjenjang, surat dormulir itu ditujukan kepada KPU,KPU Provinsi,Bawaslu Provinsi ,Bawaslu Kab/Kota , Kepolisian ,Calon,Partai dan Koalisi dan calon DPD sebagai arsip.

Akan tetapi ,tidak satupun elite Partai di Tebingtinggi melayangkan surat permohonan pendaftaran kampanye melalui akun media sosial ke lembaga penyelenggara pemilu itu.

Design materi dimedsos meliputi visi misi dan program peserta pemilu diantaranya tulisan, suara, gambar atau penggabungan antara tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif dan grafis, karakter interaktif dan tidak interaktif.

Zulkifli menekankan, formulir pengajuan kampanye di Media Sosial memiliki aturan. perlehatan kampanye medsos dilayangkan satu hari sebelum status kampanye itu dishare ke publik.

“Kampanye di Medsos tidak dilakukan secara perseorangan, namun akun yang diajukan harus atas nama partai, jelasnya itu merupakan akun Partai, dan berakhir pada waktu terakhir massa kampanye,” kata Zulkifli.

Ketidaktahuan caleg berujung tudingan, bahwa Lembaga KPU tidak melakukan sosialisasi.

Menurutnya, terbitnya PKPU no 23 tahun 2018, secara langsung menjadi cara para caleg melakukan metode merekrut simpati pemilih.

“Jum’at pekan lalu kita telah memanggi para elit ketua partai, jadi nggak benar dugaan itu,” bantahnya.

Omryn Silalahi, salah satu caleg Partai PKP Indonesia Tebingtingfi kepada media dikomplek Areal Komplek Kantor Kesbangpolinmas Jl G Leuser, mengaku mengetahui perihal kampanye disosmed itu.

Kendati belum melakukan melayangkan surat formulir permohonan kampanye medsos tersebut, kampanye via digital itu, menjadi langkah awal upaya merebut simpati atas dirinya.

“Pekan ini, kemungkinan kita akan ajukan formulir kampanye ke KPU melalui akun partai,” ujarnya.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/